Berdasarkan Permensos No. 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berdasarkan Pancasila yang menjadi mitra pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota. LKS dapat berperan serta dalam menangani masalah kesejahteraan sosial yang meliputi masalah kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana alam dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Prosedur Pendaftaran:
Persyaratan