Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial

Berdasarkan Permensos No. 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berdasarkan Pancasila yang menjadi mitra pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota. LKS dapat berperan serta dalam menangani masalah kesejahteraan sosial yang meliputi masalah kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana alam dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Prosedur Pendaftaran:

  1. Pemohon datang ke Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir
  2. Pemohon menyerahkan berkas-berkas persyaratan yang sudah lengkap
  3. Verifikasi dan Validasi (Kelengkapan data dan Survey Lokasi)
  4. Berkas permohonan pendaftaran/registrasi LKS diterima untuk diproses lebih lanjut;
  5. Selesai.

Persyaratan

  1. Akte notaris yang sudah disahkan Kemenhum & HAM;
  2. AD & ART
  3. Keterangan Domisili;
  4. NPWP
  5. Struktur Organisasi;
  6. Nama, alamat dan telepon pengurus
  7. Program kerja Bidang Kesejahteraan Sosial
  8. Sarana dan prasarana
  9. Modal kerja dan sumber Dana
  10. Sumber Daya Manusia.
  11. Surat Pernyataan Kebenaan Berkas  Yayasan/LKS